Hukum Mengkonsumsi Bayi Lebah
HUKUM MENGKONSUMSI BAYI LEBAH
Pertanyaan
Apakah boleh mengkonsumsi bayi lebah ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Al Yarqah adalah bayi serangga pada masa pertumbuhan tertentu yang keluar dari telurnya, termasuk masa peralihan sebelum menjadi serangga sepenuhnya, bentuknya mirip ulat.
Tahapan menjadi yarqah pada lebah adalah pada saat pecahnya telur, lalu keluar yarqah kecil bulat lonjong bentuknya, belum punya kaki dan mata, warnanya putih, sebelum telur tersebut pecah para lebah pekerja menyemprotkan sedikit makanan ratu di sekitarnya, ketika yarqah keluar dari telurnya maka para lebah pekerja meneruskan untuk menyemprotkan makanan ratu kepada yarqah selama tiga hari, setelah selang beberapa waktu yarqah mulai berkembang dan lebih panjang pada hari keenam, lalu mulai menjadi kepompong, tahapan ini dinamakan dengan tahapan sebelum menjadi perawan.
Yarqah adalah tahapan pertumbuhan lebah, ada larangan untuk membunuh lebah, maka larangan untuk memakannya disimpulkan dari larangan untuk membunuhnya, sebuah kaidah mengatakan:
أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله
“Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya”.
Abu Daud (5267) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ
“Sungguh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk membunuh 4 binatang: semut, lebah, hud-hud dan burung jenis shurad”. [Dishahihkan oleh Albani]
Ulama Lajnah berkata:
“Ada riwayat tentang larangan membunuh Hud-hud, dan dari larangan membunuhnya diambil pendapat tentang haram untuk memakannya; berdasarkan bahwa hukum asal pada larangan adalah haram, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
نَهَى رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِن الدَّوَابِّ: النَّملةِ والنَّحْلَةِ والْهُدْهُدِ والصُّرَدِ
رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب ” انتهى
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad”. [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini: para perawinya adalah shahih, Al Baihaqi berkata: “Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini”].
[Fatawa Lajnah Daimah: 22/293]
Ketika yarqah tersebut adalah tahapan pertumbuhan lebah, maka membunuh yarqah sama dengn membunuh lebah, memakan yarqah sama dengan memakan lebah, maka tidak dibolehkan. Syeikh Sholih Al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya tentang hukumnya mengkonsumsi yarqahnya dabbur, beliau menjawab: “Ad Dabbur termasuk jenisnya lebah, dan lebah ada larangan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk membunuhnya maka hukumnya haram”.
http://www.saif.af.org.sa/ar/node/549
Demikian juga bahwa mengkonsumsi yarqah termasuk dalam kategori mengkonsumsi ulat dan serangga, hukum asalnya adalah tidak boleh, apalagi jika diniatkan untuk dikonsumsi. Karena yarqah ini berbeda, tidak termasuk makanan atau buah yang tumbuh.
Kesimpulan jawaban:
Tidak boleh mengkonsumsi sarang lebah; karena termasuk mengkonsumsi jenis lebah itu sendiri dan mengkonsumsi ulat dan serangga, hukum asal dalam masalah ini adalah tidak boleh.
Wallahu Ta’ala A’lam
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/11741-hukum-mengkonsumsi-bayi-lebah.html